Pengertian Amdal
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL,
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang
semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap
yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini
timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti
teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana
dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai
suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai
berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.
29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa
hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23
Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya
dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL
dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka
PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei
1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP
No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih
optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan
lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang
memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan
tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak
dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan
tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha
akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis
mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999
tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan
kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
terhadap lingkungan hidup antara lain:
a.
jumlah manusia yang terkena dampak
b.
luas wilayah persebaran dampak
c.
intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.
banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e.
sifat kumulatif dampak
f.
berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible)
dampak
- Komponen AMDAL terdiri dari :
1. PIL (Penyajian Informasi
Lingkungan)
2. KA (Kerangka Acuan)
3. ANDAL (Analisis Dampak
Lingkungan)
4. RPL (Rencana Pemantauan
Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan)
- Beberapa peran AMDAL, yaitu :
1. Peran AMDAL dalam pengelolaan
lingkungan. Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda
dengan kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun
AMDAL atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2. Peran AMDAL dalam pengelolaan
proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya
adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,
terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi,
manusia, dan ancaman alam sekitar.
3. AMDAL sebagai dokumen penting.
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai
keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan
di masa setelah proyek dibangun.
- Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Kegunaan AMDAL, yaitu
1. Sebagai bahan bagi perencanaan
dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan
desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan
5. Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Langkah-langkah AMDAL, yaitu :
1. Usulan Proyek.
2. Penyaringan usulan proyek dengan PIL (Penyajian Informasi
Lingkungan). Bila usulan proyek sejak
awal berpendapat bahawa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka
pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL
dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak
diperlukan PIL.
3. Menyusun Kerangka Acuan
4. Membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
5. Membuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL
(Rencana Pemantauan Lingkungan)
6. Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas Pengelolaan
Lingkungan.
- Hal – hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1. Wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai sumber
daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan, baik yang
sudah ada dan yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk potensi.
AMDAL perlu disusun dengan sistimatik, sehingga dapat :
1. Langsung
mengemukakan pendapat penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan,
perencanaan, dan pengelolaan rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Mudah
dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
3. Memuat
uraian singkat tentang rencana usaha dan segala dampak besar dan pentingnya.
- Kegunaan dan keperluan mengapa rencana usaha dan atau kegiatan harus dilaksanakan, yaitu
1. Penentuan
batas-batas lahan yang langsung akan digunakan.
2. Hubungan
antara lokasi rencana usaha dan atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya
sumber-sumber daya.
3. Alternatif
usaha dan atau kegiatan berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata
letak usaha dan atau kegiatan
5. Tahap
pelaksanaan usaha dan atau kegiatan
i. Tahap
prakonstruksi/persiapan
ii. Tahap
konstruksi
iii. Tahap
Operasi
iv. Tahap
Pasca Operasi
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar