Rabu, 06 Januari 2016

ANALISA DUMPING DAN ANTI DUMPING



DUMPING DAN ANTI DUMPING

PENGERTIAN DUMPING
            Politik Dumping adalah Suatu kebijakan yang dilakukan oleh Negara
   atau perusahaan pengekspor kepada Negara atau perusahaan importir, dengan
   menjual harga barang lebih murah di Negara importir daripada dinegaranya
   sendiri.
          Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
          Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Jacob Viner, pengamat dan ahli ekonomi dari Kanada mengatakan, dumping ada tiga bentuk, yaitu pertama, sporadic dumping, merupakan dumping yang bersifat tidak tetap. Kedua, dumping as intermitent, bersifat tidak tetap, tidak berkesinambungan, dan dilakukan dalam kurun waktu yang singkat. Yang ketiga, yaitu dumping as persistent, bersifat tetap dan terus menerus, yang berarti merupakan dumping bentuk merugikan dan mengandung unsur dan bersifat sengaja dan direncanakan untuk merebut pangsa pasar produsen barang sejenis negara tuan rumah. Dan bentuk ketiga inilah yang benar-benar mengancam produsen dalam negeri.

Terdapat 5 tipe dumping dari tujuannya:
  1. Market Expansion Dumping
    Perusahaan pengekspor bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” 
    yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan 
    yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
  2. Cyclical Dumping
   Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa  
   rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi
   dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
  3. State Trading Dumping
   Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping 
   lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
  4. Strategic Dumping
    Strategi yang dilakukan negara pengekspor yang merugikan perusahaan 
    di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan, baik dengan cara
    pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk
    yang sama ke pasar negara pengekspor.
   5. Predatory Dumping
     Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan
     tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan
     monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini
     adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.

World Trade Organization
            Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional guna mewujudkan terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang mengikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan
Peraturan – peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap memperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
  1. Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil),
  2. Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing measures),
  3. Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).
            WTO dalam menanggapi masalah dumping memutuskan tindakan – tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh negara untuk mengatasi dumping. Persetujuan ini dikenal dengan Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994.

Cara mengatasi politik dumping
            Di Indonesia dibuat Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 10 Tahun 1995) dalam pasal 18, 19 dan 20 untuk mengatur dumping. Dalam pasal 18 adanya Bea Masuk Antidumping yang dikenakan terhadap barang impor. Dalam pasal 19 mengatur besar kecilnya Bea Masuk yang dikenakan tersebut  sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. Sedangkan pasal 20 mengenai Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk. Dan bea masuk sendiri terbagi atas 2, yaitu:
A. Bea Masuk Anti Dumping
Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Besarnya Bea Masuk Antidumping adalah setinggi-tingginya sama dengan margin dumping yaitu selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang dumping. Nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis di pasar domestik negera pengekspor untuk tujuan konsumsi.
B. Bea masuk Imbalan
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri Besarnya Bea Masuk Imbalan adalah setinggi-tingginya sama dengan subsidi neto
Subsidi neto adalah selisih antara subsidi dengan :
a. biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi, dan/atau
b. pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut

Dalam hal importasi barang yang bersangkutan dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan secara bersamaan, maka harus dikenakan salah satu yang tertinggi.



EMBARGO EKONOMI



EMBARGO EKONOMI

Embargo secara umum adalah pembatasan apa pun dalam perdagangan luar negeri. Dalam prakteknya, embargo lebih banyak mengacu pada pembatasan ekspor untuk penjualan ke negara lain tertentu. Tidak seperti tarif, kuota impor, dan hambatan non-tarif lainnya yang melindungi produsen dalam negeri dari persaingan, embargo dimaksudkan untuk menghukum negara tujuan ekspor. Embargo strategis mencegah pertukaran barang militer dengan suatu negara.

Embargo biasanya dilakukan sebagai akibat dari kondisi politik dan ekonomi antarbangsa yang tidak menguntungkan. Pembatasan yang dilakukan akan mengisolasi negara yang diembargo dan menciptakan kesulitan bagi pemerintahnya sehingga memaksa mereka untuk bertindak terhadap masalah yang mendasari. Karena banyak negara bergantung pada perdagangan global, embargo adalah alat yang ampuh untuk mempengaruhi suatu Negara

Embargo ekonomi adalah pelarangan perdagangan atau aktivitas ekspor impor dengan sebuah negara. Kuota Ekspor Impor adalah pembatasan perdagangan atau aktivitas ekspor impor dengan sebuah negara. Positifnya dari embargo ekonomi adalah negara tersebut dapat belajar memproduksi kebutuhan negaranya dengan mandiri tanpa bergantung dengan negara lain. Negatifnya adalah negara tersebut akan mempunyai hubungan yang buruk dengan negara yang diembargo. Positifnya dari kuota ekspor impor adalah negara dapat memajukan produksi dalam negerinya karena pesaing dari luar negeri berkurang. Negatifnya adalah harga barang yang dibatasi akan melambung karena keterbatasannya barang tersebut.

Di dalam dunia politik internasional embargo adalah larangan perniagaan dan perdagangan dengan suatu negara.  Ada beberapa pertimbangan mengapa suatu negara mengenakan embargo terhadap negara lain, namun pada dasarnya embargo adalah salah satu cara untuk memenangkan konflik
Contoh kasus Negara Amerika Serikat, amerika serikat telah mengenakan embargo militer terhadap Indonesia (1999). Setelah embargo berjalan beberapa waktu, maka Indonesia mulai melakukan berbagai usaha untuk mengatasi dampak embargo tersebut antara lain melakukan kerjasama militer dengan negara-negara lain. Negara-negara lain tersebut adalah China, Korea Selatan, Rusia dan Turki,  langkah seperti itu  memang harus ditempuh oleh Indonesia. Jika Indonesia hanya menunggu Amerika Serikat mencabut embargo-nya, maka kebutuhan peralatan militer Indonesia tidak akan dapat terpenuhi, dan selalu tergantung dengan pasokan peralatan militer dari Amerika Serikat.Sudah barang tentu kerja sama dengan negara lain ini tidak serta merta menyelesaikan permasalahan peralatan militer Indonesia. Sebagai contoh peralatan militer (senjata) yang diimpor dari China hampir setengahnya tidak dapat dipakai, disamping itu biaya perawatan yang relatip tinggi. Hal itu dapat menyebabkan Indonesia mengalami kerugian finansial (lihat : Emansipatori)




Senin, 02 November 2015

ANALISIS SWOT






ANALISIS SWOT TERHADAP PT. PERTAMINA (PERSERO)


Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi keputusan organisasi. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats). Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari sebuah organisasi atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, dimana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities)yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru. Teknik ini dibuat oleh Albert Humphrey, yang memimpin proyek riset pada Universitas Stanford pada dasawarsa 1960-an dan 1970-an dengan menggunakan data dari perusahaan-perusahaan di Amerika.[1]Analisis SWOT membandingkan antara faktor eksternal dan faktor internal organisasi. Berikut merupakan pengertian singkat tentang konsep SWOT :
A.           Strength (Kekuatan)
Kekuatan internal pada PT. PERTAMINA (Persero):
1.    Menyediakan produk yang berkualitas tinggi
Produk dari PERTAMINA sudah memiliki pengakuan dari dunia internasional. Diantaranya produk oli dari PERTAMINA yang sudah memiliki sertifikat ISO.
2.    Memiliki pelayanan yang baik
Untuk pelayanan, sudah dapat mendistribusikan produknya ke seluruh penjuru Indonesia bahkan sampai ke daerah-daerah terpencil.
3.    Sumber daya manusia yang handal
SDM di PT PERTAMINA (PERSERO) merupakan orang-orang yang sudah profesional di bidangnya. Memiliki kemampuan dan pengalaman yang sudah teruji. Selain itu pelatihan dan seminar yang berhubungan dengan dunia bisnis banyak diikuti oleh para karyawan, yang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan kemampuannya.
4.    Pengalaman di bidang migas
PERTAMINA sudah bergerak di bidang migas di indonesia sejak tahun 1968. Dengan pengalaman yang cukup lama di bidang migas, faktor ini dapat menjadi salah satu nilai tambah. Pengalaman dan pengakuan dari dunia internasional berhubungan dengan dunia migas menjadikan PERTAMINA cukup disegani dibidang migas.
5.    Penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi
Teknologi informasi di PERTAMINA sudah terintegrasi dan mendukung proses bisnis perusahaan. Dengan adanya Divisi SBTI, ini menunjukkan adanya kepedulian yang cukup tinggi dari pihak manajemen untuk mengembangkan teknologi informasi.

B.            Weaknesses (Kelemahan)
Kelemahan internal pada PT. PERTAMINA (Persero):
1.    Kurangnya modal
Kendala PERTAMINA saat ini adalah kekurangannya modal dalam hal kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, sehingga pihak manajemen membangun kerjasama dengan pihak asing untuk melakukan tersebut.
2.    Masalah birokrasi yang menghambat kinerja
Birokrasi yang terlalu rumit menghambat proses pengambilan keputusan karena terlalu banyak waktu yang terbuang untuk menjalankan suatu keputusan.
3.    Penempatan karyawan yang tidak sesuai dengan kemampuan
Sumber daya manusia di PT. PERTAMINA banyak yang penempatan dan penggunaannya tidak maksimal sehingga menggurangi efektifitas dan efisiensi perusahaan.
4.    Jumlah armada yang kurang
Peningkatan permintaan pasar yang membutuhkan arus distribusi barang yang tinggi dapat terhambat dengan kurangnya jumlah armada pengangkut barang yang ada sekarang ini.
5.    Ketergantungan pasokan pada satu pemasok, sehingga apabila terjadi keterlambatan pasokan produk akan mengganggu operasional perusahaan.

C.           Opportunities (Peluang)
Peluang eksternal pada PT. PERTAMINA (Persero):
1.    Pasar bisnis yang masih tinggi
Penggunaan migas yang merupakan salah satu kebutuhan pokok dunia saat ini membuat permintaan akan produk ini tetap tinggi walaupun terjadi gejolak harga.
2.    Harga jual yang murah
PERTAMINA dapat menjual BBM dengan harga murah karena pemanfaatan dari subsidi pemerintah. Hal ini dapat digunakan PERTAMINA sebagai salah satu kesempatan untuk menguasai pasar migas di Indonesia.
3.    Sumber daya migas yang masih cukup tinggi
Sumber cadangan migas yang tersedia di Indonesia masih cukup banyak yang belum tereksplorasi. Cadangan minyak ini dapat digunakan PERTAMINA untuk meningkatkan penjualan dalam memenuhi permintaan pasar.
4.    Produk (dengan nilai oktan tinggi yang menghasilkan pembakaran yang lebih bersih, non subsidi) yang bisa jadi menggantikan dominasi penjualan premium.
5.    Sebagai pemimpin dalam pasar Bahan Bakar Minyak (BBM)
PT. PERTAMINA (Persero) memiliki kesempatan unuk megubah pelayanan yang kurang baik dan mengubah Image yang tertancap dibenak konsumennya, menjadikan Konsumennya menjadi konsumen yang memiliki Loyalitas tinggi pada PT. PERTAMINA (Persero).
D.           Threats (Ancaman)
Ancaman eksternal pada PT. PERTAMINA (Persero):
1.    Masuknya pihak swasta untuk beroperasi di bidang Non-BBM
Dengan masuknya pihak swasta yang bergerak di bidang Non-BBM cakupan pasar PERTAMINA dalam hal Non-BBM seperti oli menjadi berkurang. Hal ini menjadikan pendapatan PERTAMINA menjadi berkurang.
2.    Makin banyaknya pihak swasta yang melakukan eksplorasi migas di wilayah Indonesia.
Pihak swasta yang melakukan eksplorasi Migas di Indonesia kadang mempunyai dana dan peralatan yang lebih bagus dibanding PERTAMINA hal ini menyebabkan lahan minyak mentah yang kaya akan cadangan minyak akhirnya dikelola oleh pihak swasta.
3.    Pengaruh Intervensi
Dikarenakan PERTAMINA merupakan perusahaan multi internasional, maka adanya pengaruh-pengaruh intervensi di dalam tubuh PERTAMINA khususnya pada posisi manajemen strategis seperti dewan komisaris. Intervensi ini menyebabkan terbatasnya ruang gerak manajemen untuk menentukan kebijakan yang akan diambil.
4.    Pasar bebas
Dengan adanya pasar bebas, perusahaan asing yang bergerak di bidang migas diperbolehkan untuk memasarkan hasil produksinya di wilayah Indonesia. Hal ini akan meningkatkan persaingan bisnis yang ketat.
5.    Image bahwa produk yang ditawarkan kompetior (Shell dan Petronas) memiliki tingkat kualitas yang lebih baik menjadikan ketertarikan konsumen untuk berganti produk konsumsi.
     Sumber referensi :