Rabu, 06 Januari 2016

ANALISA DUMPING DAN ANTI DUMPING



DUMPING DAN ANTI DUMPING

PENGERTIAN DUMPING
            Politik Dumping adalah Suatu kebijakan yang dilakukan oleh Negara
   atau perusahaan pengekspor kepada Negara atau perusahaan importir, dengan
   menjual harga barang lebih murah di Negara importir daripada dinegaranya
   sendiri.
          Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
          Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Jacob Viner, pengamat dan ahli ekonomi dari Kanada mengatakan, dumping ada tiga bentuk, yaitu pertama, sporadic dumping, merupakan dumping yang bersifat tidak tetap. Kedua, dumping as intermitent, bersifat tidak tetap, tidak berkesinambungan, dan dilakukan dalam kurun waktu yang singkat. Yang ketiga, yaitu dumping as persistent, bersifat tetap dan terus menerus, yang berarti merupakan dumping bentuk merugikan dan mengandung unsur dan bersifat sengaja dan direncanakan untuk merebut pangsa pasar produsen barang sejenis negara tuan rumah. Dan bentuk ketiga inilah yang benar-benar mengancam produsen dalam negeri.

Terdapat 5 tipe dumping dari tujuannya:
  1. Market Expansion Dumping
    Perusahaan pengekspor bisa meraih untung dengan menetapkan “mark-up” 
    yang lebih rendah di pasar import karena menghadapi elastisitas permintaan 
    yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
  2. Cyclical Dumping
   Motivasi dumping jenis ini muncul dari adanya biaya marginal yang luar biasa  
   rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya produksi yang menyertai kondisi
   dari kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
  3. State Trading Dumping
   Latar belakang dan motivasinya mungkin sama dengan kategori dumping 
   lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
  4. Strategic Dumping
    Strategi yang dilakukan negara pengekspor yang merugikan perusahaan 
    di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan, baik dengan cara
    pemotongan harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk
    yang sama ke pasar negara pengekspor.
   5. Predatory Dumping
     Istilah predatory dumping dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan
     tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan
     monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat terburuk dari dumping jenis ini
     adalah matinya perusahan-perusahaan yang memproduksi barang sejenis.

World Trade Organization
            Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional guna mewujudkan terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang mengikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan
Peraturan – peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap memperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
  1. Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil),
  2. Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing measures),
  3. Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).
            WTO dalam menanggapi masalah dumping memutuskan tindakan – tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh negara untuk mengatasi dumping. Persetujuan ini dikenal dengan Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994.

Cara mengatasi politik dumping
            Di Indonesia dibuat Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 10 Tahun 1995) dalam pasal 18, 19 dan 20 untuk mengatur dumping. Dalam pasal 18 adanya Bea Masuk Antidumping yang dikenakan terhadap barang impor. Dalam pasal 19 mengatur besar kecilnya Bea Masuk yang dikenakan tersebut  sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. Sedangkan pasal 20 mengenai Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk. Dan bea masuk sendiri terbagi atas 2, yaitu:
A. Bea Masuk Anti Dumping
Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Besarnya Bea Masuk Antidumping adalah setinggi-tingginya sama dengan margin dumping yaitu selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang dumping. Nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis di pasar domestik negera pengekspor untuk tujuan konsumsi.
B. Bea masuk Imbalan
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri Besarnya Bea Masuk Imbalan adalah setinggi-tingginya sama dengan subsidi neto
Subsidi neto adalah selisih antara subsidi dengan :
a. biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi, dan/atau
b. pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut

Dalam hal importasi barang yang bersangkutan dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan secara bersamaan, maka harus dikenakan salah satu yang tertinggi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar