DUMPING DAN ANTI DUMPING
PENGERTIAN
DUMPING
Politik
Dumping adalah Suatu kebijakan yang
dilakukan oleh Negara
atau perusahaan pengekspor kepada Negara
atau perusahaan importir, dengan
menjual harga barang lebih murah di Negara
importir daripada dinegaranya
sendiri.
Pengertian dumping dalam konteks
hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga
internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor,
yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri
dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi
dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi
di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih
rendah daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga
jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena
dapat merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut
Jacob Viner, pengamat dan ahli ekonomi dari Kanada mengatakan, dumping ada tiga
bentuk, yaitu pertama, sporadic dumping, merupakan dumping yang bersifat
tidak tetap. Kedua, dumping as intermitent, bersifat tidak tetap, tidak
berkesinambungan, dan dilakukan dalam kurun waktu yang singkat. Yang ketiga,
yaitu dumping as persistent, bersifat tetap dan terus menerus, yang
berarti merupakan dumping bentuk merugikan dan mengandung unsur dan bersifat
sengaja dan direncanakan untuk merebut pangsa pasar produsen barang sejenis
negara tuan rumah. Dan bentuk ketiga inilah yang benar-benar mengancam produsen
dalam negeri.
Terdapat 5 tipe dumping dari
tujuannya:
1. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengekspor bisa meraih untung
dengan menetapkan “mark-up”
yang lebih rendah di pasar import karena
menghadapi elastisitas permintaan
yang lebih besar selama harga yang
ditawarkan rendah.
2. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul dari
adanya biaya marginal yang luar biasa
rendah atau tidak jelas, kemungkinan biaya
produksi yang menyertai kondisi
dari kelebihan kapasitas produksi yang
terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya mungkin sama
dengan kategori dumping
lainnya, tapi yang menonjol adalah akuisisi.
4. Strategic Dumping
Strategi yang dilakukan negara pengekspor
yang merugikan perusahaan
di negara pengimpor melalui strategis
keseluruhan, baik dengan cara
pemotongan harga ekspor maupun dengan
pembatasan masuknya produk
yang sama ke pasar negara pengekspor.
5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai pada
ekspor dengan harga rendah dengan
tujuan mendepak pesaing dari pasar, dalam
rangka memperoleh kekuatan
monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat
terburuk dari dumping jenis ini
adalah matinya perusahan-perusahaan yang
memproduksi barang sejenis.
World
Trade Organization
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan
perdagangan internasional guna mewujudkan terciptanya fair trade. Mengenai hal
ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau
Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang
mengikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra
dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan
Peraturan
– peraturan WTO memegang tegas prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap
memperbolehkan adanya pengecualian. Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
- Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan harga yang lebih murah secara tidak adil),
- Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk menyeimbangkan subsidi (countervailing measures),
- Tindakan – tindakan darurat (emergency measures) untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam negeri (safeguards).
WTO dalam menanggapi masalah dumping
memutuskan tindakan – tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh negara
untuk mengatasi dumping. Persetujuan ini dikenal dengan Persetujuan
Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atau Agreement on the Implementation of
Article VI of GATT 1994.
Cara mengatasi politik dumping
Di Indonesia dibuat Undang-Undang
Kepabeanan (UU No. 10 Tahun 1995) dalam pasal 18, 19 dan 20 untuk mengatur
dumping. Dalam pasal 18 adanya Bea Masuk Antidumping yang dikenakan terhadap
barang impor. Dalam pasal 19 mengatur besar kecilnya Bea Masuk yang dikenakan
tersebut sebesar selisih antara nilai
normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. Sedangkan pasal 20 mengenai
Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea Masuk. Dan bea masuk
sendiri terbagi atas 2, yaitu:
A.
Bea Masuk Anti Dumping
Bea
Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian
bagi industri dalam negeri. Besarnya Bea Masuk Antidumping adalah
setinggi-tingginya sama dengan margin dumping yaitu selisih antara nilai normal
dengan harga ekspor dari barang dumping. Nilai normal adalah harga yang
sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis di pasar domestik
negera pengekspor untuk tujuan konsumsi.
B.
Bea masuk Imbalan
Bea
Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang
menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri Besarnya Bea Masuk Imbalan
adalah setinggi-tingginya sama dengan subsidi neto
Subsidi
neto adalah selisih antara subsidi dengan :
a.
biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk
memperoleh subsidi, dan/atau
b.
pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan
kepada barang ekspor tersebut
Dalam
hal importasi barang yang bersangkutan dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping
dan Bea Masuk Imbalan secara bersamaan, maka harus dikenakan salah satu yang
tertinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar