World Trade Organization atau WTO adalah organisasi perdagangan dunia yang
dihasilkan dari Putaran Uruguay General Agreement on Tariffs and Trade atau
GATT (1986 – 1994). Organisasi ini memiliki kedudukan yang unik karena ia
berdiri sendiri dan terlepas dari badan kekhususan PBB. Pembentukan WTO ini
merupakan realisasi dari cita-cita lama negara-negara pada waktu merundingkan
GATT
Pertama kali yaitu pada tahun 1948, yang hendak mendirikan suatu organisasi perdagangan internasional bernama Internasional Trade Organization (ITO). Namun upaya atau usulan yang dilontarkan oleh Amerika Serikat, setelah mengalami beberapa tahun perundingan (1945 – 1948) mengalami hambatan, ternyata Kongres Amerika Serikat menolak menandatangani Piagam Pendirian ITO. Kebetulan pada waktu Piagam ITO dirancang di Konfrensi Jenewa, pada waktu yang bersamaan dirancang pula GATT.
WTO merupakam badan internasional yang dibentuk sebagai satu upaya untuk mendorong terciptanya liberalisasi perdagangan dan menghasilkan aturan-aturan perdagangan multilateral yang transparan, adil dan predictable. Anggota WTO saat ini telah mencapai 150 negara. Sejak berdirinya pada tanggal 1 Januari 1995, berbagai perundingan dan negosiasi telah dilaksanakan untuk menciptakan regulasi dalam suatu sistem perdagangan liberal oleh para anggotanya, termasuk Indonesia. Aktifnya WTO dalam menciptakan aturan perdagangan multilateral tercermin dengan lahirnya perundingan Pembangunan Doha atau Doha Development Agenda (DDA).
Struktur WTO dikepalai oleh suatu badan tertinggi yang disebut Konferensi Tingkat Menteri (Ministerial Conference) Badan ini akan bersidang sedikitnya sekali dalam dua tahun. Badan ini terdiri dari para perwakilan semua negara anggota WTO. Semua keputusan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan multilateral dilakukan melalui badan ini. Untuk pelaksanaan pekerjanya sehari-hari, badan tertinggi ini dibantu oleh badan-badan kelengkapan utama yaitu Dewan Umum (General Council) yang terdiri dari semua anggota WTO. Badan ini bertugas memberikan laporan mengenai kegiatan – kegiatannya kepada the Ministerial Conference. General Council memiliki dua fungsi lainnya. Pertama, sebagai suatu Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body). Fungsi kedua, sebagai badan peninjau kebijakan perdagangan negara-negara anggota GATT (Trade Policy Review Body).
The Council for Trade in Goods bertugas mengawasi pelaksanaan dan bagaimana berfungsinya semua perjanjian mengenai perdagangan barang (Annex 1A Perjanjian WTO) meskipun sebetulnya untuk perjanjian-perjanjian tertentu umumnya mereka memiliki badan pengawasnya sendiri. Dua dewan lainnya memiliki tanggung jawabnya masing-masing berkaitan dengan perjanjian WTO. Badan-badan tersebut dapat mendirikan badan-badan subsider lainnya ketika dipandang perlu.
Dalam membuat putusan, WTO melanjutkan praktik yang telah lama dilakukan dalam GATT, yaitu melalui konsensus. Namun dalam hal konsensus ini gagal, putusan akan diambil melalui pemungutan suara atau voting.
Pertama kali yaitu pada tahun 1948, yang hendak mendirikan suatu organisasi perdagangan internasional bernama Internasional Trade Organization (ITO). Namun upaya atau usulan yang dilontarkan oleh Amerika Serikat, setelah mengalami beberapa tahun perundingan (1945 – 1948) mengalami hambatan, ternyata Kongres Amerika Serikat menolak menandatangani Piagam Pendirian ITO. Kebetulan pada waktu Piagam ITO dirancang di Konfrensi Jenewa, pada waktu yang bersamaan dirancang pula GATT.
WTO merupakam badan internasional yang dibentuk sebagai satu upaya untuk mendorong terciptanya liberalisasi perdagangan dan menghasilkan aturan-aturan perdagangan multilateral yang transparan, adil dan predictable. Anggota WTO saat ini telah mencapai 150 negara. Sejak berdirinya pada tanggal 1 Januari 1995, berbagai perundingan dan negosiasi telah dilaksanakan untuk menciptakan regulasi dalam suatu sistem perdagangan liberal oleh para anggotanya, termasuk Indonesia. Aktifnya WTO dalam menciptakan aturan perdagangan multilateral tercermin dengan lahirnya perundingan Pembangunan Doha atau Doha Development Agenda (DDA).
Struktur WTO dikepalai oleh suatu badan tertinggi yang disebut Konferensi Tingkat Menteri (Ministerial Conference) Badan ini akan bersidang sedikitnya sekali dalam dua tahun. Badan ini terdiri dari para perwakilan semua negara anggota WTO. Semua keputusan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan multilateral dilakukan melalui badan ini. Untuk pelaksanaan pekerjanya sehari-hari, badan tertinggi ini dibantu oleh badan-badan kelengkapan utama yaitu Dewan Umum (General Council) yang terdiri dari semua anggota WTO. Badan ini bertugas memberikan laporan mengenai kegiatan – kegiatannya kepada the Ministerial Conference. General Council memiliki dua fungsi lainnya. Pertama, sebagai suatu Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body). Fungsi kedua, sebagai badan peninjau kebijakan perdagangan negara-negara anggota GATT (Trade Policy Review Body).
The Council for Trade in Goods bertugas mengawasi pelaksanaan dan bagaimana berfungsinya semua perjanjian mengenai perdagangan barang (Annex 1A Perjanjian WTO) meskipun sebetulnya untuk perjanjian-perjanjian tertentu umumnya mereka memiliki badan pengawasnya sendiri. Dua dewan lainnya memiliki tanggung jawabnya masing-masing berkaitan dengan perjanjian WTO. Badan-badan tersebut dapat mendirikan badan-badan subsider lainnya ketika dipandang perlu.
Dalam membuat putusan, WTO melanjutkan praktik yang telah lama dilakukan dalam GATT, yaitu melalui konsensus. Namun dalam hal konsensus ini gagal, putusan akan diambil melalui pemungutan suara atau voting.
Tujuan dan Manfaat WTO
Pembentukan WTO sebagai organisasi
di tingkat internasional yang mengatur mengenai kebijakan perdagangan di
tingkat dunia, tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan
tersebut antara lain:
-
Mendorong arus perdagangan antara negara,
dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan (baik dalam bentuk tarif
maupun bukan tarif) yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang
dan jasa;
-
Menyediakan forum perundingan yang lebih
permanen sehingga akses pasar dapat terbuka dan berkesinambungan;
-
Memfasilitasi penyelesaian sengketa akibat
konflik-konflik kepentingan yang ditimbulkan dalam hubungan dagang.
Cita-cita WTO perdagangan dunia yang lebih
bebas menjadi hal yang menarik bagi banyak negara. Hal ini terlihat dari
semakin banyak negara yang bergabung dalam WTO. Pada tahun 2008 jumlah negara
yang bergabung dalam keanggotaan WTO telah mencapai 153 negara yang
merepresentasikan 95% volume perdagangan dunia dan 30 negara observer yang
sedang menanti keanggotaan WTO. Banyaknya negara yang bergabung dalam WTO
mengindikasikan besarnya manfaat yang dapat diberikan WTO dalam perdagangan
dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar