Pak Polisi, Berapa Sih Sebenarnya Biaya Perpanjangan SIM?
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
KOMPAS.com — Jam sudah menunjukkan hampir pukul 10.00 ketika Dika (30), warga Duren Sawit, tiba di depan Museum Markas Besar Polri di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Hari ini, Jumat (30/1/2015), Dika berencana memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) golongan C miliknya melalui pelayanan mobil keliling milik Samsat Jakarta sebelum berangkat ke kantor.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, hari ini, layanan mobil keliling untuk kawasan Jakarta akan mangkal di Museum Mabes Polri.
Dika menyangka sudah kesiangan karena pelayanan biasanya dimulai pukul 08.00. Terlebih lagi, ini hari Jumat. Namun, ternyata dia tak perlu menunggu lama karena hanya ada satu orang yang sedang mengurus perpanjangan SIM.
Setelah menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), Dika pun diminta mengisi formulir, lalu naik ke atas mobil untuk proses selanjutnya, termasuk foto, cap jari, dan tanda tangan.
"Jadinya super-cepat, sekitar lima menit, karena cuma ada satu orang yang antre di depan saya. Bayarnya yang bikin dongkol, Rp 135.000," kata Dika.
Dia protes karena tarif perpanjangan SIM yang dikenakan kepadanya maupun orang sebelumnya tidak sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pernah dibacanya.
Dalam peraturan pemerintah itu, tarif perpanjangan SIM C hanya sebesar Rp 75.000.
Dika mengaku sempat berdebat dengan seorang polisi bernama M Sholeh yang bertindak sebagai penanggung jawab di mobil itu. Saat itu, selain Dika dan si polisi, ada satu lagi asisten yang bertugas melayani langsung orang yang datang, seperti mengetik, memotret, dan mencetak SIM baru.
"Saya tanya, kok jadi Rp 135.000. Di peraturan cuma Rp 75.000, teman saya bilang kemarin Rp 110.000. Pak, berapa sih sebenarnya biaya perpanjangan SIM?" tanya Dika.
Biaya tes kesehatan dan asuransi
Si polisi yang sedang asyik membubuhkan tanda tangan di sejumlah lembaran kertas mengatakan bahwa tarif Rp 75.000 yang ada di PP No 50 Tahun 2010 itu adalah tarif dasar. Sisanya Rp 60.000 adalah tambahan untuk dua pos lain.
"Rp 30.000 untuk biaya tes kesehatan. Sebenarnya ada tes lho, tetapi karena ini di mobil SIM keliling jadi di-skip tesnya. Sisanya, Rp 30.000 lagi untuk asuransi. Saya bilang, 'orang saya enggak ikut tes kesehatan masak dikenakan juga'," kata Dika menirukan ucapan si polisi.
Komposisi tarif serupa juga dikenakan kepada Ayus (33), warga Kebon Jeruk, saat memperpanjang SIM C miliknya di Satpas Polda Metro Jaya, Sabtu, 24 Januari lalu. Ayus mengatakan, dia juga diwajibkan untuk membayar biaya tes kesehatan dan asuransi.
Saat itu, hanya ada tes ketajaman mata. Semenit pun tak sampai, ungkap Ayus. Total, dia membayar Rp 130.000.
"Setelah masuk, bayar tes kesehatan Rp 25.000, bayar di loket bank Rp 75.000, bayar asuransi Rp 30.000, lalu ambil dan isi formulir, serahkan ke loket, ke ruang foto, terus ambil SIM. Semuanya dalam waktu sekitar 15 menit," kata Ayus.
Dia juga keluar dengan SIM dan kartu asuransi di tangan tanpa kuitansi atau slip tanda terima.
Mana tarif yang benar?
Ayus mengaku, sebelum berangkat, dia sudah berselancar di internet dan membaca berbagai artikel di blog dan forum tentang biaya perpanjangan SIM C sehingga sudah siap dengan tarif sebesar Rp 130.000. Namun, dia juga mengaku sudah mengetahui tarif resmi sebesar Rp 75.000.
"Tetapi, ya itu. Enggak tahu apakah tes kesehatan dan asuransi itu wajib atau tidak. Tentunya kalau ternyata tes kesehatan dan asuransi itu tidak wajib, aku merasa keblondrok-lah (membayar kemahalan)," ujarnya.
Sementara itu, Dika mengaku sempat berdebat dengan si polisi saat diberi tahu harus membayar tarif sebesar Rp 135.000. Saat itu, si polisi mengajukan opsi membayar Rp 105.000 tanpa asuransi.
"Tetapi, si bapak terus ngoceh tentang pentingnya asuransi itu. Asistennya sempat cari tukaran uang ke luar lalu kembali lagi ke atas mobil dan menutup pintu. Entah apa maksudnya," kata Dika.
Dia juga mengatakan sempat melihat tumpukan slip tanda terima bercapkan tulisan, "Biaya perpanjangan SIM Rp 75.000". Dia lalu meminta agar si polisi memberikan slip tanda terima yang merinci Rp 135.000. Sebab, jumlah itu hampir dua kali lipat dari tarif resmi yang tercantum dalam PP No 50 Tahun 2010.
"Dia cuma bilang, kami di sini tidak bisa mengeluarkan slip. Lalu, dia bilang bahwa tidak mungkin mereka bohong, semua rincian biaya sudah sesuai aturan," ujar Dika.
Citra (27), warga Tangerang, juga mengaku tak tahu bahwa dia harus membayar biaya perpanjangan SIM A miliknya pada tahun 2013 sampai di antrean di layanan mobil keliling di kawasan Kunciran, Tangerang. Dari hasil bertanya, dia akhirnya tahu harus membayar sekitar Rp 130.000.
"Sebelum datang memang sempat tanya-tanya. Kan ada kayak petugas di luar mobil keliling. Nah aku waktu itu tanya, 'berapa sih Mas kira-kira?'. Dia bilang '130-an Mbak'. Terus ngobrol-ngobrol sama orang yang nunggu, mereka juga bilang bayar segitu," kata Citra.
Bedanya, Citra menerima kuitansi yang bisa dibawanya pulang. Namun, tidak ada rincian mengenai biaya Rp 130.000 itu.
Dia pun akhirnya baru tahu bahwa ada peraturan yang mengatur tentang tarif resmi melalui PP No 50 Tahun 2010. Menurut peraturan itu, biaya perpanjangan SIM A hanya Rp 80.000.
"Sudah terbiasa dengan akal-akalan mereka (polisi), jadi merasa harga segitu memang harga resmi. Aku enggak tahu ada peraturan dan ketetapan harga perpanjang SIM itu berapa. Kalau aku celik hukum dan tahu kalau ada ketetapan segitu pasti kemarin-kemarin gondok juga," kata dia.
Citra juga bercerita bahwa rekan kantornya juga dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 saat memperpanjang SIM A pada tahun 2012. Citra dan temannya tidak pernah tahu berapa tarif untuk memperpanjang SIM yang resmi.
Jadi, Pak Polisi, berapa sih sebenarnya biaya perpanjangan SIM yang resmi?
sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/01/31/08030031/Pak.Polisi.Berapa.Sih.Sebenarnya.Biaya.Perpanjangan.SIM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar