Rabu, 13 Januari 2016

WTO (world trade organization)





WTO (world trade organization)


World Trade Organization atau WTO adalah organisasi perdagangan dunia yang dihasilkan dari Putaran Uruguay General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT (1986 – 1994). Organisasi ini memiliki kedudukan yang unik karena ia berdiri sendiri dan terlepas dari badan kekhususan PBB. Pembentukan WTO ini merupakan realisasi dari cita-cita lama negara-negara pada waktu merundingkan GATT

Pertama kali yaitu pada tahun 1948, yang hendak mendirikan suatu organisasi perdagangan internasional bernama Internasional Trade Organization (ITO). Namun upaya atau usulan yang dilontarkan oleh Amerika Serikat, setelah mengalami beberapa tahun perundingan (1945 – 1948) mengalami hambatan, ternyata Kongres Amerika Serikat menolak menandatangani Piagam Pendirian ITO. Kebetulan pada waktu Piagam ITO dirancang di Konfrensi Jenewa, pada waktu yang bersamaan dirancang pula GATT.

WTO merupakam badan internasional yang dibentuk sebagai satu upaya untuk mendorong terciptanya liberalisasi perdagangan dan menghasilkan aturan-aturan perdagangan multilateral yang transparan, adil dan predictable. Anggota WTO saat ini telah mencapai 150 negara. Sejak berdirinya pada tanggal 1 Januari 1995, berbagai perundingan dan negosiasi telah dilaksanakan untuk menciptakan regulasi dalam suatu sistem perdagangan liberal oleh para anggotanya, termasuk Indonesia. Aktifnya WTO dalam menciptakan aturan perdagangan multilateral tercermin dengan lahirnya perundingan Pembangunan Doha atau Doha Development Agenda (DDA).

Struktur WTO dikepalai oleh suatu badan tertinggi yang disebut Konferensi Tingkat Menteri (Ministerial Conference) Badan ini akan bersidang sedikitnya sekali dalam dua tahun. Badan ini terdiri dari para perwakilan semua negara anggota WTO. Semua keputusan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan multilateral dilakukan melalui badan ini. Untuk pelaksanaan pekerjanya sehari-hari, badan tertinggi ini dibantu oleh badan-badan kelengkapan utama yaitu Dewan Umum (General Council) yang terdiri dari semua anggota WTO. Badan ini bertugas memberikan laporan mengenai kegiatan – kegiatannya kepada the Ministerial Conference. General Council memiliki dua fungsi lainnya. Pertama, sebagai suatu Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body). Fungsi kedua, sebagai badan peninjau kebijakan perdagangan negara-negara anggota GATT (Trade Policy Review Body).

The Council for Trade in Goods bertugas mengawasi pelaksanaan dan bagaimana berfungsinya semua perjanjian mengenai perdagangan barang (Annex 1A Perjanjian WTO) meskipun sebetulnya untuk perjanjian-perjanjian tertentu umumnya mereka memiliki badan pengawasnya sendiri. Dua dewan lainnya memiliki tanggung jawabnya masing-masing berkaitan dengan perjanjian WTO. Badan-badan tersebut dapat mendirikan badan-badan subsider lainnya ketika dipandang perlu.

Dalam membuat putusan, WTO melanjutkan praktik yang telah lama dilakukan dalam GATT, yaitu melalui konsensus. Namun dalam hal konsensus ini gagal, putusan akan diambil melalui pemungutan suara atau voting.
Tujuan dan Manfaat WTO
Pembentukan WTO sebagai organisasi di tingkat internasional yang mengatur mengenai kebijakan perdagangan di tingkat dunia, tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan tersebut antara lain:
-          Mendorong arus perdagangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan (baik dalam bentuk tarif maupun bukan tarif) yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa;
-          Menyediakan forum perundingan yang lebih permanen sehingga akses pasar dapat terbuka dan berkesinambungan;
-          Memfasilitasi penyelesaian sengketa akibat konflik-konflik kepentingan yang ditimbulkan dalam hubungan dagang.

Cita-cita WTO perdagangan dunia yang lebih bebas menjadi hal yang menarik bagi banyak negara. Hal ini terlihat dari semakin banyak negara yang bergabung dalam WTO. Pada tahun 2008 jumlah negara yang bergabung dalam keanggotaan WTO telah mencapai 153 negara yang merepresentasikan 95% volume perdagangan dunia dan 30 negara observer yang sedang menanti keanggotaan WTO. Banyaknya negara yang bergabung dalam WTO mengindikasikan besarnya manfaat yang dapat diberikan WTO dalam perdagangan dunia.



Masyarakat Ekonomi Eropa MEE atau Uni Eropa EU

Masyarakat Ekonomi Eropa MEE atau Uni Eropa EU


Uni Eropa (disingkat UE) adalah organisasi antar-pemerintahan dan memiliki 28 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992. Namun, banyak aspek dari UE timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya, kembali ke tahun 1950-an.
Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan. Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa, dan Bank Sentral Eropa. Di samping itu, terdapat pula Parlemen Eropa yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.

Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) atau European Economic Community (EEC) merupakan salah satu bentuk kerja sama regional negara-negara di kawasan eropa barat, namun dalam pelaksanaanya, MEE berupaya untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi Eropa dan Dunia, terbentuk nya MEE diawali dengan berdirinya ESCS (European Cool and Steel Community) pada tahun 1952, ESCS membentuk sebuah pasar bersama untuk produksi batu bara, besi dan baja. Anggota ESCS antara lain Belgia, Jerman, Prancis, Italia, Luksemburg, dan Belanda. Ke enam negara-negara tersebut di sebut dengan istilah The Six.
 Tujuan Pembentukan Organisasi MEE
MEE menegaskan tujuannya, antara lain:
  • integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja;
  • memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota;
  • menghapuskan semua rintangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional;
  • meluaskan hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE.

Upaya integrasi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) sudah dirintis sejak tahun 1988, untuk mewujudkan integrasi MEE tersebut dikeluarkan berbagai bijaksanaan yang akan di pakai sebagai perangkat pendukungm yaitu sebagai berikut:
a) Parlemen Eropa (European Parliament)
b) Sistem Moneter Eropa (European Monetary System)
c) Unit Uang Eropa (European Currency Unit)
d) Pasar TUnggal (Single Market)

Realisasi dari ide integrasi ekonomi Eropa melalui pasar tunggal eropa secara resmi mulai di terapkan pada tanggal 1 januari 1993, pasar tunggal eropa tersebut masih tetap menggunakan satuan mata uang masing-masing negara, satuan mata uang eropa (euro) baru mulai di gunakan pada tahun 1999.





Selasa, 12 Januari 2016

MEA (Masyarakat Ekonomi Asia)


MEA (Masyarakat Ekonomi Asia)

MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) mempunyai pengertian sebagai sebuah masyarakat yang saling berhubungan dan memiliki keterkaitan dalam melakukan integrasi antara satu dengan yang lainnya yang berada dalam kawasan Asia. Dari adanya MEA tersebut akan adanya perdagangan secara bebas antar masyarakat Asia yang sebelumnya membuat kesepakatan bersama dengan para pemimpin yang merupakan perwakilan dari negara Asia tersebut. Dengan begitu akan membuat perekonomian masyarakat Asia menjadi lebih stabil, makmur, serta dalam pembangunan ekonominya mempunyai sifat yang kompetitif. Tujuan diadakannya MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) adalah agar setiap kawasan Asia dapat meningkatkan stabilitasnya dari segi bidang perekonomian dan berharap dapat mengatasi berbagai macam masalah yang berkaitan dengan perekonomian diwilayah Asia tersebut.
Karakteristik dari MEA (Masyarakat Ekonomi Asia)
MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) mempunyai berbagai 4 karakteristik yang utama, yaitu:
1. Memiliki secara tunggal pada bagian pasar dan basis produksinya
2. Mempunyai sifat yang kompetitif pada sekitar kawasan ekonominya
3. Pembangunan untuk wilayah ekonomi dibuat secara merata
4. Pada ekonomi global daerah akan secara penuh untuk diintegrasi
Dengan adanya karakteristik dari MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) ini akan membuat hubungan yang saling berkaitan dengan sangat kuat. Karena dapat memastikan secara konsisten dan dapat berjalan secara tepat dalam pelaksanaannya. Selain itu juga dengan adanya karakteristik ini akan membuat setiap pemimpin perwakilan negara tersebut saling melakukan koordinasi unuk kepentingan yang lebih relevan.
Bentuk Kerjasama MEA (Masyarakat Ekonomi Asia)
Berikut ini beberapa bentuk dari kerjasama yang diadakan oleh MEA (Masyarakat Ekonomi Asia).
1. Melakukan peningkatan terhadap daya kapasitas dan pengembangan terhadap sumber daya manusia.
2. Kualifikasi professional harus diakui secara terkait
3. Pada kebijakan makro keuangan dan ekonomi setiap negara yang bergabung di MEA dapat melakukan konsultasi yang lebih dekat
4. Untuk melakukan pembiayaan perdagangan mempunyai langkah-langkah untuk setiap MEA(Masyarakat Ekonomi Asia)
5. Setiap negara yang mengikuti MEA dapat meningkatkan infrastukturnya.
6. Transaksi yang dilakukan melalui e-Asia juga akan dapat memberikan pengembangan dalam setiap melakukannya
7. Untuk dapat mempromosikan sumber dar setiap daerah negara dapat memperpadukan segala macam industry yang ada diwilayah masyarakat Asia.
8. Dengan membangunMEA (Masyarakat Ekonomi Asia) akan membuat setiap negara Asia dapat meningkatkan peran dari sektor .

Manfaat Yang Diberikan Oleh MEA (Masyarakat Ekonomi Asia)
Dengan diadakannya MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) akan memberikan manfaat terutama untuk wilayah Indonesia. Adapun manfaat yang diberikan oleh MEA adalah sebagai berikut:
1. Mampu menurunkan tingkat kemiskinan, dari persentase pada tahun 1990 tingkat kemiskinan sebesar 45%. Pada tahun 2010 angka tersebut menurun menjadi 15,6%
2. Tentu saja dapat berdampak pada mereka yang merupakan berasal dari kelas    menengah yaitu menjadi 37% pada tahun 2010. Sedangkan pada tahun 1990 hanya sebesar 15%
3. Mempengaruhi nilai investasi. Pada tahun 2010 nilai investasi yang ada di Indonesia sebesar US$ 13,8 miliar. Semenjak adanyaMEA (Masyarakat Ekonomi Asia) nilai investasi di Indonesia meningkat menjadi US$ 19,9 miliar pada tahun 2012 kemarin.
4. Produk Domestik Bruto mengalami perkembangan. Pada tahun 2011 PDB berkembang menjadi 5,7% dengan nilai US$ 2,31 triliun. Sedangkan pada tahun 1998 PDB perkapita hanya sebesar US$ 965. Pada tahun 2011 perkapita yang diperoleh dari PDB menjadi US$ 3.601.
5. Perdagangan yang terjadi dikawasan Asia dapat memberikan nilai yang baik pada bidang perdagangan. Pada tahun 2012 Indonesia memiliki angka sebesar US$ 381,7 miliar untuk perdagangannya.


Rabu, 06 Januari 2016

PAKET KEBIJAKAN EKONOMI PEMERINTAH INDONESIA



KEBIJAKAN EKONOMI PEMERINTAH

Presiden Joko Widodo menyatakan paket kebijakan ekonomi akan terus digulirkan pemerintah hingga jumlahnya mencapai ratusan. Dalam dua bulan (September-Oktober) sudah lima paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan. Pemerintah ingin memberikan pesan yang kuat mengenai keseriusan mengatasi krisis ekonomi global dan perlambatan perekonomian domestik.

Paket kebijakan ekonomi yang pertama dikeluarkan pada 9 September 2015. Pada paket jilid pertama ini pemerintah menitikberatkan kebijakan deregulasi untuk menggerakkan sektor riil dalam mengantisipasi dampak krisis global dan melindungi masyarakat yang berpendapatan rendah.
Kebijakan deregulasi mencakup 98 peraturan untuk menghilangkan duplikasi, memperkuat koherensi dan konsistensi, serta memangkas peraturan yang tidak relevan atau menghambat daya saing industri. Untuk itu akan disiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah, 11 rancangan peraturan presiden, 2 rancangan instruksi presiden, 63 rancangan peraturan menteri, dan 5 aturan lainnya yang akan selesai hingga Oktober 2015.
Untuk mengatasi dampak perlambatan ekonomi terhadap kemampuan daya beli masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah, pemerintah lewat Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan paket kebijakan moneter. Paket tersebut intinya berupaya mengendalikan inflasi. Juga menstabilkan nilai tukar rupiah serta mengelola pasokan dan permintaan valuta asing.
Pemerintah juga memperkuat daya beli masyarakat dengan mengarahkan dana desa untuk infrastruktur di pedesaan. Langkah ini diharapkan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, pemerintah juga menggulirkan program pengadaan konverter elpiji untuk nelayan. Pemerintah bermaksud membantu nelayan menghemat penggunaan bahan bakar dan dapat meningkatkan produksi ikan tangkap.

Paket Kebijakan deregulasi berlanjut ke paket jilid dua yang dikeluarkan pada 29 September 2015. Pada paket kedua ini kebijakan deregulasi difokuskan untuk memperbaiki iklim investasi dan tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Iklim investasi diperbaiki dengan meringkas waktu proses perizinan. Proses perizinan yang memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan, akan dipangkas menjadi tiga jam. Izin investasi tersebut mencakup tiga dokumen, yaitu izin prinsip, akta pendirian perusahaan, serta penerbitan nomor pokok wajib pajak. Fasilitas perizinan tersebut ditujukan bagi investor yang menanamkan modal di kawasan industri minimal Rp 100 miliar atau mempekerjakan 1.000 pekerja.
Ada beberapa kebijakan deregulasi lain seperti penyederhanaan prosedur terkait pengajuan permohonan pembebasan pajak dan pengurangan pajak. Juga insentif bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor di perbankan yang beroperasi di dalam negeri. Tujuannya agar devisa hasil ekspor tetap berada di Tanah Air.

Paket kebijakan yang ketiga dikeluarkan pemerintah pada Oktober 2015. Pada paket kebijakan ekonomi jilid tiga yang dikeluarkan pada 7 Oktober pemerintah secara rinci mengeluarkan arahan yang lebih konkret untuk menjaga iklim investasi, menekan biaya izin usaha, dan menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan-kebijakan menyasar sektor riil, energi, pertanahan, dan keuangan.
Kelompok pelaku usaha atau kalangan industri tetap menjadi perhatian pemerintah supaya tetap berdaya di masa krisis. Selain kebijakan penyederhanaan izin, mereka pun dihadiahi pengurangan tarif listrik dan harga gas, serta dimudahkan aksesnya ke kredit perbankan dengan menurunkan tingkat bunga kredit usaha.
Kelompok masyarakat berpendapatan rendah tak terkecuali. Meski harga bahan bakar premium tidak diturunkan, harga solar bersubsidi turun Rp 200 per liter menjadi Rp 6.700 per liter. Harga berlaku setelah tiga hari pengumuman. Selain itu, diluncurkan pula skema asuransi pertanian untuk menjaga petani tetap memiliki pemasukan di saat mengalami kesulitan yang disebabkan faktor cuaca.
Kalangan buruh menjadi titik berat pemerintah pada paket kebijakan ekonomi jilid empat yang dikeluarkan pemerintah pada 15 Oktober. Pemerintah merumuskan formula sistem pengupahan dengan memasukkan variabel persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Upah buruh akan naik setiap tahun dengan besaran yang terukur.
Formula penghitungan upah minimum adalah UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan. Tetapi, formula baru ini tidak akan diberlakukan pada 8 provinsi yang upah minimumnya belum memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak. Terkait formula upah ini, pada 26 Oktober 2015 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tambahan dalam paket keempat ini adalah mengoptimalkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan memberikan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah yang berorientasi ekspor, tetapi kesulitan modal. Kredit akan diberikan maksimal Rp 50 miliar per perusahaan yang merupakan UMKM yang mempekerjakan minimal 50 orang buruh.

Paket kebijakan ekonomi jilid lima yang dikeluarkan pada 22 Oktober, pemerintah masih menyasar kalangan usaha dengan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang merevaluasi aset. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kapasitas dan performa finansial perusahaan. Selain itu, juga ditawarkan penghilangan pajak ganda untuk instrumen keuangan Kontrak Investasi Kolektif-Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE)

Implementasi konsisten
Pernyataan presiden bahwa akan banyak (ratusan) kebijakan lain yang akan diterbitkan bisa dimaknai dalam kerangka menjaga pertumbuhan ekonomi tetap baik dalam rentang waktu yang tidak diketahui sampai kapan krisis akan berakhir. Kalangan pelaku usaha harus tetap berproduksi dan masyarakat (terutama petani dan nelayan) tetap mampu menjaga konsumsinya.
Namun, perhatian sebaiknya tidak semata ditujukan kepada investor besar atau yang berorientasi ekspor. Kebijakan diperlukan juga bagi investor kecil atau yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan domestik. Hal itu karena kebutuhan domestik yang dipenuhi sendiri akan menekan impor barang. Manfaatnya akan dapat menurunkan defisit transaksi berjalan kita.
Di satu sisi, banyaknya kebijakan yang akan diterbitkan bisa dipandang sebagai antisipasi pemerintah terhadap situasi yang gampang berubah di kala krisis global seperti sekarang. Namun, di sisi lain, jangan sampai terjebak pada kebijakan business as usual yang tidak memberikan gereget yang berarti.
Kalangan pelaku usaha mengapresiasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Namun, mereka sangat membutuhkan implementasi di lapangan yang konsisten dan terukur. Selain itu, banyaknya kebijakan yang dikeluarkan jangan sampai mengaburkan atau memperlemah aspek monitoring dan evaluasi setiap kebijakan. Apalagi, jika malah menyuburkan para pemburu rente dalam perumusan payung hukum perundang-undangan atau pada peluncuran skema program baru.